Rupanya tahun ini ada temuan mengejutkan yang didapatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu melibatkan lebih dari satu kepala daerah berkaitan dengan valuta asing di kasino atau rumah berjudi.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya. Badaruddin mengungkapkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya selama 2019.
Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. PPATK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama guna mengungkap kasus ini.
“Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar,” kata Badaruddin.
Selain itu, ada yang disampaikan Badaruddin terkait korupsi pembangunan jalan dan jembatan. Badaruddin menyebut dari total nilai proyek sebesar Rp 573.028.662.867,36, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp 112.377.014.349,00 yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.
“Sisanya sebesar Rp 223.640.478.069,73 diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai,” ucapnya.
Badaruddin lantas melanjutkan pemaparannya. PPATK rupanya tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Badaruddin.
Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu. Malah dia turut menyebut ada temuan lain.
“Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri,” ucap Badaruddin.