Desrizal memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso. Desrizal saat itu menjadi kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata (TW) yang sedang mengajukan gugatan perdata.
“Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Abdullah, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan. Semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan juga harus menghormatinya.
“Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing,” ujar Abdullah.
Hakim, panitera, jaksa, dan advokat, kata dia, harus patuh pada kode etik.
“Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,” ujar Abdullah.
Persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan. Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup disampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum.
“Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusannya, yaitu hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya,” pungkasnya.