DetikCom – Jakarta – KPK menyita total uang sekitar Rp 46 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Duit-duit itu terdiri dari 14 mata uang yang salah satunya berasal dari Israel yaitu shekel baru.
“Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Total Rp 46 miliar dalam 14 mata uang itu disita dari 75 orang sejak perkara ini diusut hingga bulan Maret 2019. Dalam proses penyitaan, Febri menyebut 69 orang di antara 75 orang itu mengembalikannya langsung ke KPK. Namun Febri tidak merinci identitas orang-orang itu.
Selain dari pengembalian, uang-uang itu disita KPK pada saat awal kasus melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan ada pula yang dalam proses penggeledahan. Febri menyebut salah satu proses penyitaan uang berawal dari temuan tim penyidik ketika menggeledah Kementerian PUPR.
“Sejumlah mata uang asing tersebut kami temukan di safe deposit box milik pejabat di Kementerian PUPR,” kata Febri.
Namun sekali lagi, Febri tidak memerinci siapa pejabat pemilik brankas itu, pun tentang detail uang mana yang ditemukan dari brankas itu. Yang jelas, saat ini total uang Rp 46 miliar itu sudah disita KPK.