Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, MA juga telah mengurangi masa hukuman untuk tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Komisi Yudisial (KY) telah memberikan tanggapannya mengenai keputusan kasasi Ferdy Sambo dan rekannya. Juru bicara KY, Miko Ginting, menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan tersebut, karena hakim memiliki kebebasan dan kemandirian penuh dalam menjalankan proses pengadilan.
Miko menjelaskan bahwa KY telah mengawasi perkembangan kasus ini sejak awal. Namun, ia menyarankan agar penjelasan mengenai putusan ini sebaiknya diminta langsung kepada Mahkamah Agung (MA), karena MA yang bertanggung jawab atas pengadilan dan keputusan dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa KY akan sepenuhnya menghormati keputusan MA. Menurut Miko, MA adalah pihak yang mampu memberikan penjelasan mengapa semua hukuman terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua dikurangi.
Mengenai vonis Ferdy Sambo, sebelumnya MA telah menerima permohonan kasasi dari pihaknya. Akhirnya, MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
MA juga menginformasikan bahwa dua dari lima hakim memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dan menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Namun, pandangan kedua hakim tersebut kalah dalam pemungutan suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya, sehingga keputusan hakim tetap mengoreksi hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam putusan kasasi MA, ada beberapa perubahan vonis bagi Ferdy Sambo dan rekannya :
- Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
- Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
- Ricky Rizal Wibobo: Hukuman penjara 13 tahun dikurangi menjadi 8 tahun.
- Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.